Pembahasan I : Konsep Dasar Tentang Warga Negara
Dalam
pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian
dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu
istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang
dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi
kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang
merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan
Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara.
Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang
khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang
bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks
Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26)
dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa
warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah
menjadi warga negara Republik Indonesia.
Pembahasan II : Asas Kewarganegaraan
Asas
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah
disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan
dikenal dua pedoman penetapan, yaitu:
1). Asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius
sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman,
soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan
sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman
kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan
ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau
keturunan.
2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang
dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan
asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma
bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat
yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam
suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan
komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan
meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas
persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap
memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum
diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya
penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas
persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .
Pembahasan III : Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Dalam
menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang
berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan
oleh negara - negara di dunia, antara lain :
1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang,
prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang,
dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah
tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini
berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di
Jepang.
3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat
atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang
dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.
Dalam
pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam
pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih
atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.
Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan
warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak
repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan
status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal
dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status
kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status
kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk
menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau
lebih status kewarganegaraan.
Pembahasan IV : Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat
Untuk
membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban,
maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain
sebagai berikut:
1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur
Beberapa
karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan
sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan
menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik
lanjutan sebagai berikut:
1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Pada
umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga
negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel
pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.
Dalam
penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran,
pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah
dan atau ibu serta karena pernyataan.
Pembahasan V : Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Dalam
konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan
derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya
hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD
gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi
setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak
utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela
pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang
lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28
J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan
kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun
perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga
sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari
kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar