Rabu, 18 April 2012

SOFTSKILLS (DEMOKRASI)

DEMOKRASI

Muhammad Rizal
2EA16
14210800
Tugas Softskill ke 3

A. Arti, Makna, dan Manfaat Demokrasi
     Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu Demos yang artinya rakyat, dan Kratos yang berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan. Demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu.
* Manfaat demokrasi
     1. Kesetaraan sebagai warga negara
            Demokrasi bertujuan untuk memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Tidak hanya itu saja, tapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.
     2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum
            Dibandingkan dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat.
     3. Pluralisme dan kompromis  
        Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan di antara para warga negara.
     4. Menjamin hak-hak dasar
                Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar.
           
B. Nilai-nilai Demokrasi
Kehidupan demokrasi tidak akan datang, tumbuh dan berkembang dengan sendirinya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Demokrasi memerlukan usaha nyata setiap warga negara dan perangkat pendukungnya dan dijadikannya demokrasi sebagai pandangan hidup (way of life) dalam kehidupan bernegara. Oleh sebab itu harus ada keyakinan yang luas di masyarakat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang terbaik dibanding dengan sistem lainnya. Nilai-nilai demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Kesadaran akan pluralisme
2.      Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat
3.      Demokrasi membutuhkan kerja sama antar warga masyarakat dan sikap serta itikad baik
4.      Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan
5.      Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral

 C. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan, yaitu:
1.      Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemerintahan. Pemerintah dalam hal ini Presiden, Kabinet dan Pemerintah daerah bertugas untuk melaksanakan pemerintahan berdasar mandat yang diperoleh dari pemilu.
2.      Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.
3.      Adanya hak memilih dan dipilih. Demokrasi berjalan apabila setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan dipilih.
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, berserikat dengan rasa aman.
5.      Adanya kebebasan mengakses informasi. Demokrasi membutuhkan informasi yang akurat.
6.      Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan berserikat ini memberikan dorongan bagi warga negara yang merasa lemah.
UU Nomor  21 Tahun 2001 dan UU Nomor 13 Tahun 2003 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Prinsip hak dipilih dan memilih juga sudah dikembangkan. Untuk mengukur seberapa jauh kadar demokrasi sebuah negara, diperlukan  suatu ukuran atau parameter. Parameter untuk mengukur demokrasi dapat dilihat dari empat hal yaitu:
1.      Pembentukan pemerintahan melalui pemilu
2.      Sistem pertanggung jawaban pemerintahan
3.      Pengaturan sistem dan distribusi kekuasaan negara
4.      Pengawasan oleh rakyat

 D. Jenis-jenis Demokrasi   
1.      Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a.      Demokrasi langsung
b.      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
c.       Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat

2.      Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.      Demokrasi formal
b.      Demokrasi material
c.       Demokrasi campuran

3.      Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.      Demokrasi liberal
b.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar

4.      Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a.      Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer antara lain:
1)      DPR lebih kuat daripada pemerintahan
2)      Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut Perdana Menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
3)      Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4)      Kedudukan kepala negara terpisah dari Kepala Pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara.
5)      Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintah.

b.      Demokrasi sistem presidensial
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
1)      Negara dikepalai presiden
2)      Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan
3)      Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri
4)      Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada Presiden

E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila, Demokrasi Langsung pada Era Reformasi.
1.      Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi Parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD 1950.
2.      Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer
3.      Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru
Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial.
4.      Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi
Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap Demokrasi Pancasila. Perbedaan terletak pada aturan pelaksanaan dan praktik penyelenggaraan.

F. Mengembangkan Sikap Demokrasi
Mengembangkan sikap demokrasi akan lebih baik dimulai dari usia balita (bawah lima tahun) serta usia anak-anak sekolah (SD,SMP, dan SMU) untuk mengawali proses belajar berdemokrasi.
Untuk pembelajaran demokrasi di sekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan oleh para guru dan dosen, yaitu:
1.      Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subjek atau teman dalam proses belajar atau perkuliahan.
2.      Sebagai pendidik baik guru maupun dosen, sebaiknya belajar untuk berlapang dada dalam menerima kritik murid.
3.      Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.
4.      Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa di hadapan teman-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh siswa dan mahasiswa adalah sebagai berikut:
1.       Aktif mengungkapkan ide, gagasan, dan pikirannya kepada guru dan dosen
2.      Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa
3.      Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitarnya
4.      Mengembangkan perasaan hingga menjadi halus dan bisa memahami orang lain
5.      Mempunyai kemauan untuk belajar
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses belajar demokrasi antara lain:
1.      Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa
2.      Mendorong sikap ksatria dengan mengakui kekalahan, atau bersikap siap menang dan siap kalah
3.      Mengembangkan sikap menghargai perbedaan pendapat
4.      Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titik perbedaan pendapat
5.      Menghilangkan penggunaan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan
6.      Mengembangkan sikap yang sensitif dan empati terhadap kepentingan rakyat yang lebih luas
Dengan perhatian orang tua, guru, dosen, dan masyarakat terhadap hal-hal tersebut, diharapkan proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan alamiah, sehingga tercipta siswa dan mahasiswa serta masyarakat yang bertanggung jawab.




Selasa, 03 April 2012

KEWARGANEGARAAN

MUHAMMAD RIZAL
14210800
2EA16

TUGAS KEWARGANEGARAAN

1. Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka diperlukan karakteristik masyarakat yang sebagai berikut :

A. Rasa Hormat dan Tanggung Jawab
Sebagai warga Negara Indonesia yang terdapat berbagai macam etnis, suku, ras, keyakinan, agama dan ideology politik hendaknya setiap masyarakat memiliki rasa hormat akan sesama manusia. Selain itu juga sebagai warga Negara yang baik, setiap masyarakat dituntut untuk bertanggung jawab atas apa yang diperbuat atau dilakukan, baik untuk bangsa, Negara, orang lain, dan diri sendiri.

B. Bersikap Kritis
Sebagai warga Negara yang demokratis hendaknya bersikap kritis terhadap segala kenyataan empiris dan kenyataan supra empiris, sikap kritis ini juga harus ditunjukan untuk diri sendiri, sikap kritis untuk diri sendiri itu harus disertai dengan sikap kritis terhadap pendapat atau masukan dari orang lain.

C. Membuka Diskusi dan Dialog
Di Negara yang demokratis pasti banyak memiliki perbedaan, di antaranya perbedaan pendapat dan perbedaan pandangan serta perilaku. Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya konflik akibat perbedaan tersebut, maka membuka diri untuk berdiskusi dan berdialog dengan orang lain merupakan perilaku yang tepat untuk memperkecil kemungkinan konflik antar perbedaan tersebut.

D. Bersifat Terbuka
Sikap terbuka merupakan bentuk kebebasan untuk menerima atau memberikan pemikiran, termasuk rasa menghargai akan pendapat orang lain.

E. Rasional
Sebagai warga Negara yang berdemokrat, sikap rasional ini sangat diperlukan untuk mengambil keputasan. Namun pengambilan keputusan ini tentunya harus sesuai dengan akal sehat atau bias diterima oleh semua orang agar tidak menimbulkan sifat egois. Sifat rasional ini sangat dibutuhkan dalah permasalahan yang terjadi di Negara kita.

F. Jujur
Memiliki sifat jujur bagi warga negara merupakan sesuatu yang wajib. Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga negara. Sikap jujur bisa diterapkan disegala sektor, baik politik, sosial, ekonomi dan budaya. Kejujuran politik adalah bahwa, kesejahteraan warga negara merupakan tujuan yang ingin dicapai.
Beberapa karakteristik warga yang demokrat diatas, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menonjolkan sosok warga negara yang demokratis, yakni mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan secara mandiri. Sebagai warga negara yang demokratis, ia mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut :
1. Memiliki kemandirian. Mandiri berarti tidak mudah dipengaruhi atau berpegang teguh pada pendiriannya, dan bersikap kritis pada segenap keputusan yang ada di Negara kita.
2. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik, dan ekonomi sebagai warga negara, khususnya dilingkungan masyarakat. Atau juga dilingkungan sekolah dan lingkungan sosial.
3. Menghargai harkat dan martabat manusia dan kehormatan pribadi. Menghargai berarti menghormati hak-hak asasi dan pribadi setiap orang tanpa membedakan ras, warna kulit, golongan, ataupun warga negara yang lain.
4. Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan dengan pikiran dan sikap yang santun. Warga negara yang demokratis secara efektif mampu mempengarui dan berpartisipasi dalam proses-proses pengambilan kebijakan pada level sosial yang paling kecil dan lokal, misalnya dalam rapat keorganisasian.
5. Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat. Tidak ada demokrasi tanpa aturan hukum dan konstitusi. Tanpa konstitusi, demokrasi akan menjadi anarkhi. Karena itu, warga negara yang demokartis harus melakukan empat hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu :
menciptakan kultur tat hukum yang sehat dan aktif
Ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif
Mendukung pembuatan-pembuatan materi-materi hukum yang responsif
Ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab

2. Visi dan Misi  :
Pengertian Visi
Visi ialah suatu pandangan tentang  tujuan - tujuan dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut pada masa yang akan datang.
Visi itu tidak dapat dituliskan secara lebih jelas detail gambaran sistem yang ditujunya, di karenakan perubahan teknologi, zaman serta situasi yang sulit diprediksi selama masa yang panjang tersebut.
Beberapa persyaratan yang hendaknya dipenuhi oleh suatu pembuatan visi, yaitu berupa sebagai berikut :

- Berorientasi ke masa yang akan dating atau ke depan
- Tidak dibuat berdasarkan kondisi saat ini
- Mengekspresikan kreatifitas
- Berdasar pada prinsip nilai yang mengandung penghargaan bagi masyarakat
Pengertian Misi
Misi ialah pernyataan atau cara-cara tentang apa yang harus di
lakukan untuk mencapai tujuan. Misi adalah tujuan dan alasan mengapa seseorang/lembaga itu ada dan membuat suatu tujuan, Dan  misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan.

3. VISI dari pendidikan kewarganegaraan dalam menghadapi eraglobalisasi, secara meluas dan mendalam
Visi dari pendidikan kewarganegaraan  dalam menghadapi eraglobalisasi adalah sebagai sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa mementapkan kepribadiannya sebagai manusia yang demokratis. Hal ini berdasarkan pada suatu realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang harus memiliki tujuan intelektual ke depan, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan cinta tanah air bangsanya serta harus mampu menjadikan mahasiswa berfikir maju dengan aspek – aspek ilmu kewarganegaraan yang telah di dapatnya untuk dapat di terapkan dalam ruang lingkup kehidupannya. 

Rabu, 01 Februari 2012

You Only Live Once Lyric


Push your care, push your burdens aside
Erase everything inside and leave just one thing on your mind.

You only live once so just go fucking nuts!
Go!

Live life hard
Live life hard
You only get one shot
So shoot!

With every breath you take you’re dying
With every step we take we’re falling apart
If we only had one chance we'd breathe
Let’s take the chance right now and scream
You only live one life
For a very short time
So make every second divine

Go!

Live life hard
Live life hard

Are you still breathing?
It's your heart that’s beating inside
That keeps us alive
And for the very first time
We’re pushing aside to surrender
Everything that I see in my eyes
Except for the one thing on my mind
That I am alive
For the very first time!

For the first time
Pushing worry aside
For the first time
Pushing worry aside

Erase everything inside
Erase everything inside
Erase everything inside and leave just one thing

You only get one shot!

You only live once so just go fucking nuts
You only live once so just go fucking nuts
You only live once, go fucking nuts
You only live once so just go fucking nuts

Live life hard
Live life hard
Live life hard
Live life hard


SUICIDE SILENCE

Kamis, 19 Januari 2012

Tugas Softskill (ekonomi koperasi)

                                                  KOPERASI
 
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Koperasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.     Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.     Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.     Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.     Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.     Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.     Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
a.     Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
b.     Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
a.     Kumpulan orang orang
b.     Bersifat sukarela
c.      Mempunyai tujuan ekonomi bersama
d.     Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
e.      Kontribusi modal yang adil
f.       Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
a.     Kerjasama dan siap untuk menolong
b.     Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
a.     koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
b.     rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
c.      pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
d.     Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
e.      Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
f.       Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
g.     SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
a.     Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
a.     koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
b.     praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
c.      Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
d.     Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
e.      Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
a.     Solidaritas
b.     Individualitas
c.      Menolong diri sendiri
d.     Jujur
- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
2.1 Kurangnya pemahaman anggota/masyarakat terhadap koperasi dan Lebih Mengenal Koperasi…
Pengertian koperasi
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
PRINSIP KOPERASI
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
a.      
1.     Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2.     Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3.     Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
a.      
1.     Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2.     Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3.     Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4.     Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
JENIS-JENIS KOPERASI
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
a.     Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
a.     Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA KOPERASI
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
1.     mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2.     menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3.     menjadi pelangan tetap
4.     memodali koperasi
5.     mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6.     menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7.     menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
1.     Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2.     memilih pengurus dan pengawas
3.     dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4.     meminta diadakan rapat anggota
5.     mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6.     memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7.     mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
8.     menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi
1. Rapat Anggota 4. Manajer
2. Pengawas 5. Komite
3. Pengurus
2.3 Perkembangan Koperasi di Daerah Bali…
Koperasi sebagai salah satu lembaga keuangan yang tumbuh di masyarakat dalam hal membantu kelompok usaha kecil saat ini masih dilirik sebagai lembaga keuangan yang dinomorduakan. Pada hal, kebaradaan koperasi ini dapat membantu ekonomi masyarakat kecil yang ada di pedesaan serta kelompok usaha kecil dan menengah yang sedang berkembang dalam mencari modal usahanya. Anggapan koperasi yang merupakan lembaga keuangan masih dinomorduakan ini dibenarkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Suryadharman Ali. Menkop mengatakan tidak menutup kemungkinan saat ini masih ada anggapan mendirikan koperasi hanya untuk mencari fasilitas dari pemerintah. Dana yang merupakan fasilitas dari pemerintah yang diperoleh tidak serta merta di alirkan pada anggota, sehingga anggota koperasi masih saja miskin. Jadi maju atau mundurnya koperasi tergantung dari pemimpinnya.
Koperasi masih merupakan penopang ekonomi kerakyatan di Bali, terutama di daerah pedesaan yang masyarakatnya sulit untuk mendapatkan tambahan modal diperbangkan. Terlihat dari pertumbuhan koperasi di Bali pada :
Tahun Jmlh Unit Koperasi
2006 2.814 Unit
2007 2.929 Unit
Tahun Jmlh Anggota
2006 755.004 Orang
2007 771.626 Orang Dinas Koperasi Propinsi BALI
Dari data di atas dapat dilihat adanya peningkatan Unit dan jumlah anggota, tapi hampir 80% Koperasi ini berada di pedesaan. Karena yang paling banyak memanfaatkan adanya masyarakat desa yang sulit mendapatkan pinjaman kelembaga keuangan formal separti Bank.
Sementara tahun ini paling tidak dana sekitar Rp 4,174 Miliyar akan disalurkan pada koperasi.
Tahun Dana Koperasi yang dibantu Masyarakat yg memanfaatkan
2000 Rp 96 M 111 unit simpan pinjam(9kabupaten) 14.429 orang
2001 Rp 1,4 M 28 LKM (5 kabupaten) 2.575 orang
2002 Rp 2,4 M 24 Koperasi (5 kabupaten) 2.041 orang
2003 Rp 3,6 M 38 Koperasi (9 kebupaten) 2.963 orang
2004 Rp 4 M 4 Koperasi (4 kabupaten) 634 orang
2005 Rp 7 M 10 Koperasi (7 kabupaten) 530 orang
2006 Rp 1,950 M 23 Koperasi 172 orang
Rp 300 Jt 3 Koperasi (3 kabupaten) -
2007 Rp 2 M 20 Koperasi -
Rp 1 M 1 Koperasi -
Rp 300 Jt 3 Koperasi -
Rp 400 Jt 2 Koperasi -
Rp 475 Jt 19 Koperasi -
Dinas Koperasi Propinsi BALI
Data di atas menunjukan bahwa Pemerintah Propinsi Bali tidak selalu memandang sebelah mata Koperasi yang ada di Bali. Namun banyak masalah yang menerpa Koperasi, Banyaknya koperasi yang tidak aktif, bahkan ada yang sampai dijual dan koperasi mati suri. Hal ini disebabkan selain pengurusnya tidak aktif juga karena minimnya dukungan dari para anggota. Dengan demikian anggota jadi kurang mengawasi perkembangan Koperasi sehingga banyak kasus yang menyebabkan koperasi mengalami bangkrut dan Korupsi.