Muhammad Rizal
14210800
4EA16
Penerapan
Good Corporate
Governance Pada Perbankan
Bank wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usahanya
pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi termasuk pada saat penyusunan
visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan dan langkah-langkah
pengawasan internal. Cakupan penerapan prinsip-prinsip GCG dimaksud paling kurang harus diwujudkan dalam:
- pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi;
- kelengkapan
dan pelaksanaan tugas komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan
fungsi pengendalian intern bank;
- penerapan
fungsi kepatuhan, auditor internal dan auditor eksternal;
- penerapan
manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian intern;
- penyediaan
dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
- rencana
strategis Bank;
- transparansi
kondisi keuangan dan non keuangan Bank.
Mengingat tujuan pelaksanaan GCG adalah untuk memberikan
nilai perusahaan yang maksimal bagi para Stakeholder
maka prinsip-prinsip GCG tersebut harus juga diwujudkan dalam hubungan Bank
dengan para Stakeholder.
Secara singkat cakupan penerapan GCG tersebut diuraikan sebagai berikut :
A. Struktur Organisasi Good
Corporate Governance
Struktur Organisasi GCG secara garis besar adalah terdiri
dari :
- Rapat
Umum Pemegang Saham
- Dewan
Komisaris
- Direksi
- Komite-Komite
dibawah Dewan Komisaris
- Satuan
Kerja Kepatuhan
- Satuan
Kerja Audit Intern
- Audit
Ekstern
- Satuan
Kerja Manajemen Risiko
- Stakeholders
Berdasarkan hal tersebut, secara umum struktur organisasi
GCG pada bank dapat digambarkan dalam struktur sebagai berikut:
A.1.RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ yang memegang
kekuasaan tertinggi dalam Bank dan memegang segala wewenang yang tidak
diserahkan kepada Direksi dan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Bank yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum dimana Direksi dan Komisaris
melaporkan dan bertanggungjawab atas kinerja mereka terhadap Pemegang Saham.
A.2. Dewan Komisaris
Jumlah anggota dewan Komisaris paling banyak sama dengan
jumlah anggota Direksi. Paling kurang 1 (satu) orang anggota dewan Komisaris
wajib berdomisili di Indonesia.
Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris
Independen dan paling kurang 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah anggota
dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.
A.3.Direksi
Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan wajib berasal dari
pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali. Penilaian
independensi didasarkan pada keterkaitan yang bersangkutan pada kepengurusan,
kepemilikan dan/atau hubungan keuangan, serta hubungan keluarga dengan pemegang
saham pengendali.
Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota
Direksi oleh Dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham, harus
memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi.
Mayoritas anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman
5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif bank (tidak
termasuk Bank Perkreditan Rakyat).
Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah
lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test).
B. KOMITE
– KOMITE
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya, Dewan Komisaris dibantu oleh sekurang-kurangnya :
a. Komite Audit;
b. Komite Pemantau Risiko;
c. Komite Remunerasi dan Nominasi.
Komite tersebut wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja
komite.
C. FUNGSI KEPATUHAN
Bank wajib memastikan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.
Dalam rangka memastikan kepatuhan, Bank wajib menunjuk
seorang Direktur Kepatuhan dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur
Kepatuhan (Compliance Director)
dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
C.1.Satuan Kerja Kepatuhan
Dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi Direktur Kepatuhan
secara efektif, Bank membentuk satuan kerja kepatuhan (compliance unit) yang independen terhadap satuan kerja operasional.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut Direktur Kepatuhan
wajib mencegah direksi Bank agar tidak menempuh kebijakan dan/atau menetapkan
keputusan yang menyimpang dari peraturan Bank Indonesia dan peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Direktur Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya secara berkala kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada
Dewan Komisaris.
C.2 Fungsi Audit Intern
Dalam rangka pelaksanaan fungsi audit intern secara efektif,
Bank wajib membentuk Satuan Kerja Audit Intern yang independen terhadap satuan
kerja operasional. Dalam melaksanakan tugasnya SKAI menyampaikan laporan kepada
Direktur Utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur Kepatuhan.
Pemimpin SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama Bank dengan
persetujuan Dewan Komisaris.
C.3. Fungsi Audit Ekstern
- Bank
wajib menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
Bank Indonesia dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Bank.
- Penunjukan
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan calon yang diajukan oleh
dewan Komisaris sesuai rekomendasi Komite Audit.
- Audit
dan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik wajib memenuhi
ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Transparansi Kondisi
Keuangan Bank.
D.
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif, yang
disesuaikan dengan tujuan, kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta
Bank dengan berpedoman pada persyaratan dan tata cara sebagaimana ditetapkan
dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.
D.1. Satuan Kerja Manajemen Risiko
& Komite Manajemen Risiko
Dalam kaitan dengan pengembangan struktur organisasi yang
ada, Bank wajib membentuk Komite Manajemen Risiko (Risk Management Committee) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit).
D.2.Pengendalian Intern
Pengendalian intern merupakan suatu mekanisme pengawasan
yang ditetapkan oleh manajemen Bank secara berkesinambungan (on going basis), guna:
- menjaga
dan mengamankan harta kekayaan Bank;
- menjamin
tersedianya laporan yang lebih akurat;
- meningkatkan
kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku;
- mengurangi
dampak keuangan/kerugian, penyimpangan termasuk kecurangan/fraud, dan pelanggaran aspek
kehati-hatian;
- meningkatkan
efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya.
E. PENYEDIAAN DANA KEPADA
PIHAK TERKAIT DAN PENYEDIAAN DANA BESAR
Dalam rangka menghindari kegagalan usaha Bank sebagai akibat
konsentrasi penyediaan dana dan meningkatkan independensi pengurus Bank
terhadap potensi intervensi dari pihak terkait, Bank wajib menerapkan prinsip
kehati-hatian dalam penyediaan dana antara lain dengan menerapkan penyebaran/diversifikasi
portofolio penyediaan dana yang diberikan.
Pelaksanaan penyediaan dana kepada pihak terkait dan/atau
penyediaan dana besar (large exposures)
wajib berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit Bank Umum.
Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen
risiko Bank wajib memiliki pedoman kebijakan dan prosedur tertulis tentang
Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait dan atau Penyediaan Dana besar (large exposures).
E.1. Penyediaan Dana Kepada Pihak
Terkait
Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak
Terkait yang bertentangan dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku.
Bank dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak
Terkait tanpa persetujuan Dewan Komisaris Bank.
Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia laporan
mengenai:
transaksi antara Bank dengan Pihak-pihak yang
Mempunyai Hubungan Istimewa;
pemberian penyediaan dana, komitmen maupun
fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu dari setiap perusahaan
yang berada dalam satu kelompok usaha dengan Bank kepada debitur yang telah
memperoleh penyediaan dana dari Bank.
Laporan tersebut wajib disampaikan sesuai dengan jadwal dan
batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan.
E.2. Penyediaan Dana Besar
Bank dilarang membuat suatu perikatan atau perjanjian atau
menetapkan persyaratan yang mewajibkan Bank untuk memberikan Penyediaan Dana
yang akan mengakibatkan terjadinya Pelanggaran BMPK; dan memberikan Penyediaan
Dana yang mengakibatkan Pelanggaran BMPK.
Penyediaan Dana ini mencakup bentuk perikatan atau
perjanjian atau persyaratan yang ditetapkan untuk yang tercatat di neraca
maupun rekening administratif.
F.
RENCANA STRATEGIS BANK
- Bank
wajib menyusun rencana strategis dalam bentuk rencana korporasi (corporate plan) / rencana jangka
panjang dan rencana bisnis (business
plan) / rencana jangka pendek.
- Penyampaian
rencana korporasi (corporate plan)
dan perubahannya kepada Bank Indonesia berpedoman pada ketentuan Bank
Indonesia tentang Bank Umum.
- Penyusunan
dan penyampaian rencana bisnis (business
plan) berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Rencana
Bisnis Bank Umum.
- Rencana
korporasi /rencana jangka panjang Bank merupakan cerminan dari visi
Bank .
G.
ASPEK TRANSPARANSI KONDISI BANK
Dalam rangka pelaksanaan transparansi kondisi keuangan dan
nonkeuangan, Bank wajib menyusun dan menyajikan laporan dengan tata cara, jenis
dan cakupan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang
Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Selain hal tersebut, bank wajib melaksanakan transparansi
informasi mengenai produk dan penggunaan data nasabah Bank dengan berpedoman
pada persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank
Indonesia tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data
Pribadi Nasabah.
Namun demikian, dalam aktivitas transparansi dan
pengungkapan (disclosure) kondisi Bank harus tetap memperhatikan dan mematuhi
ketentuan tentang rahasia bank.
G.1. Transparansi Kondisi Keuangan
dan Non-keuangan
Dalam rangka peningkatan transparansi kondisi keuangan, Bank
wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan dengan bentuk dan cakupan
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
G.2. Transparansi Informasi Produk
Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Bank wajib menerapkan transparansi informasi mengenai Produk
Bank dan penggunaan Data Pribadi Nasabah. Informasi mengenai karakteristik
Produk Bank tersebut sekurang-kurangnya meliputi:
Nama Produk Bank;
Jenis Produk Bank;
Manfaat dan risiko yang melekat pada Produk
Bank;
Persyaratan dan tata cara penggunaan Produk
Bank;
Biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank;
Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin
keuntungan;
Jangka waktu berlakunya Produk Bank; dan
Penerbit (issuer/originator) Produk Bank;
Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam
hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada
Pihak Lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Dalam permintaan persetujuan tersebut Bank wajib terlebih
dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau
penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.
H. HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDERS
Bank memiliki sensitivitas untuk melakukan hubungan secara
positif dengan financial maupun
non-financial stakeholders,
termasuk dengan pegawai Perseroan, masyarakat setempat, kepentingan lingkungan
hidup, regulator (Bank Indonesia, Bapepam, BEJ dan BES) dan pemerintah.
Pengaruh dari external stakeholders tidak boleh
mengacaukan kegiatan operasi yang sudah direncanakan oleh Perseroan, sehingga
diperlukan adanya penelitian yang cermat atas pengaruh positif dan negatif dari
external stakeholders tersebut.
Komentar :
Penerapan GCG pada Perbankan ini bertujuan untuk meningkatkan
kinerja Bank dengan menerapkan GCG dalam segala kegiatan Bank sejalan dengan
visi, misi, dan rencana strategi usaha yang telah ditetapkan Bank.
Sumber :
http://bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=713:penerapan-good-corporate-governance-di-bank&catid=68:good-corporate-governance&Itemid=101