Muhammad Rizal
14210800
4EA16
Penerapan GCG dalam
Pemerintahan
Pengadaan
barang dan jasa di instansi Pemerintah memiliki peluang yang besar untuk
terjadinya penyelewengan. Penyelewengan dapat berupa menaikkan nilai proyek
dari nilai yang sebenarnya, tidak melakukan prosedur pelelangan yang ditetapkan
oleh peraturan, dan pengadaan barang/jasa fiktif.
Banyak
kasus pengadaan barang/jasa yang ada sekarang ini, akhirnya menyeret para
pemegang kekuasaan pemerintahan termasuk di dalamnya para Menteri menjadi
terdakwa dan juga menjadi pesakitan masuk ke dalam penjara. Dan berita yang
paling up to date adalah kasus SISMINBAKUM di Kementerian Hukum dan HAM, dimana
mantan Menteri Hukum dan HAM, Yuzril Ihza Mahendra telah ditetapkan oleh
Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Berdasarkan uraian diatas maka focus penulisan adalah bagaimana penerapan Good Corporate Governance (GCG) Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah. Dengan adanya GCG ini dapat mengurangi penyelewengan pengadaan barang dan jasa di BUMN, BUMD, PEMDA dan juga Kementerian dan Lembaga.
Berdasarkan uraian diatas maka focus penulisan adalah bagaimana penerapan Good Corporate Governance (GCG) Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah. Dengan adanya GCG ini dapat mengurangi penyelewengan pengadaan barang dan jasa di BUMN, BUMD, PEMDA dan juga Kementerian dan Lembaga.
PENERAPAN
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGADAAN BARANG/JASA DI INSTANSI
PEMERINTAH
Menurut
World Bank, pengertian Good Corporate Governance (GCG) adalah kumpulan kaidah
hukum, peraturan dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong
kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai
ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi pemegang saham maupun
masyarakat sekitar secara keseluruhan. (Hassel Nogi S Tangkilisan, Mengelola
Kredit Berbasis Good Corporate Governance, Balaiurang & Co. Yogyakarta,
2003, hal.12). Lima tujuan utama prinsip Good Corporate Governance yaitu (Mas
Achmad Daniri, Good Corporate Governance, Konsep dan Penerapannya dalam Konteks
Indonesia, PT Ray Indonesia, Jakarta, 2005, hal 5) melindungi hak dan
kepentingan pemegang saham, melindungi hak dan kepentingan para the
stakeholders non pemegang saham, meningkatkan effisiensi dan efektifitas kerja
Dewan Pengurus atau Board of Directors dan manajemen perusahaan serta
meningkatkan hubungan Board of Directors dengan manajemen senior perusahaan.
Penerapan Good Corporate Governance bukan semata-mata mencakup relasi dalam
pemerintahan, melainkan mencakup relasi sinergis dan sejajar antara pasar,
pemerintah dan masyarakat sipil. Gagasan kesejajaran ini mengandung arti akan
pentingnya redefinisi peran dan hubungan ketiga institusi ini dalam mengelola
sumberdaya ekonomi, politik dan kebudayaan yang tersedia dalam masyarakat. Para
penganjur pendekatan ini membayangkan munculnya hubungan yang sinergis antara
ketiga institusi sehingga terwujud penyelenggaraan negara yang bersih,
responsive, bertanggung jawab, semaraknya kehidupan masyarakat sipil serta
kehidupan pasar/bisnis yang kompetitif dan bertanggung jawab.
Salah
satu agenda yang harus dilaksanakan dalam pencapaian Good Corporate Governance
adalah pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). KKN merupakan
penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia. Untuk memberantas
KKN diperlukan setidaknya dua cara; pertama dengan cara mencegah (preventif)
dan kedua, upaya penanggulangan (represif). Upaya pencegahan dilakukan dengan
cara memberi jaminan hukum bagi perwujudan pemerintahan terbuka (open
government) dengan memberikan jaminan kepada hak publik seperti hak mengamati
perilaku pejabat, hak memperoleh akses informasi, hak berpartisipasi dalam pengambilan
keputusan dan hak mengajukan keberatan bila ketiga hak di atas tidak dipenuhi
secara memadai. Salah satu kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan APBN yang
diindikasikan adanya tindakan KKN adalah pada tahap pengadaan barang dan jasa.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia
masih menduduki peran yang sangat penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi.
Dikarenakan jumlah uang yang berputar cukup besar, keterlibatan dunia usaha dan
birokrat publik juga sangat besar. Oleh karena itu, Pengadaan barang/jasa
pemerintah dapat menjadi sarana yang cukup memadai untuk memperbaiki perilaku
dunia usaha dan birokrat publik secara menyeluruh, terutama sebagai alat untuk
memulai penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance). Selama ini
Pengadaan barang/jasa pemerintah masih menghadapi kendala yang sangat serius.
Tata cara Pengadaan barang/jasa pemerintah hanya dijalankan untuk memenuhi
persyaratan formal tanpa memahami latar belakang, essensi, maksud dan tujuan
dari suatu peraturan. Karena itu hasilnya dapat kita saksikan bersama. Hampir
seluruh hasil dari proses Pengadaan barang/jasa pemerintah menghasilkan harga
yang lebih tinggi dari harga pasar dan sering dengan kualitas yang kurang
memadai serta dengan lingkup kerja yang kurang dari yang dipersyaratkan.
Praktek
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merebak dan merajalela di bidang Pengadaan
barang/jasa pemerintah. Kerugian yang diakibatkan oleh praktek tersebut juga
sangat memberatkan keuangan Negara karena yang menikmati kebocoran tersebut
adalah individu atau orang tertentu diatas kerugian dan kesengsaraan masyarakat
luas. Penyempurnaan aturan perundang-undangan, pelatihan pemahaman kepada
seluruh pengelola Pengadaan barang/jasa pemerintah dan perbaikan proses Pengadaan
barang/jasa pemerintah untuk menguerangi kebocoran anggaran yang menjadi aspek
penting dalam reformasi keuangan Negara yang dilakukan beberapa tahun
belakangan ini. Hakekatnya esensi, tujuan dan maksud Pengadaan barang/jasa
pemerintah tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya maka kedua belah pihak
yaitu pihak pengguna dan pihak penyedia harus selalu berpedoman kepada filosofi
dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah, tunduk kepada etika dan norma Pengadaan
barang/jasa pemerintah yang berlaku, mengikuti dan memahami prinsip-prinsip
dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah, serta menjalankan metoda dan proses
Pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah berlaku.
Sesuai
dengan Prisnisp-prinsip dasar Pengadaan barang/jasa pemerintah yang tercantum
dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 pasal 3 menyebutkan Pengadaan barang/jasa
pemerintah wajib menerapkan prinsip-prinsip :
1. Efisien,
berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus diusahakan dengan menggunakan
dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu
sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Efektif
berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus sesuai dengan kebutuhan yang
telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan.
3. Terbuka
dan bersaing berarti Pengadaan barang/jasa pemerintah harus terbuka bagi
penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan
yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi
syarat/criteria tertentu berdasarkan kektentuan dan prosedur yang jelas dan
transparan.
4. Transparan
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi,
hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuaka bagi
peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada
umumnya.
5. Adil/tidak
diskriminatif berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia
barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu
dengan dan atau alas an apapun.
6. Akuntabel
berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi
kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai
dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan
barang/jasa.
Sedangkan
etika dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah terdapat dalam pasal 5 Keppres
Nomor 80 tahun 2003 yaitu :
1. Melaksanakan
tugas secara tertib disertai rasa tanggunjawab untuk mencapai sasaran
kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan barang/jasa.
2. Bekerja
secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran serta menjaga kerahasian
dokumen Pengadaan barang/jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah
terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan barang/jasa.
3. Tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan
menghindari terjadinya persaingan tidak sehat.
4. Menerima
dan bertanggunjawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan para pihak.
5. Menghindari
dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait,
langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan barang/jasa.
6. Menghindari
dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam
Pengadaan barang/jasa.
7. Menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung tidak
langsung merugikan keuangan Negara.
8. Tidak
menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan Pengadaan barang/jasa.
Penerapan
Good Corporate Governance agar dapat mengurangi penyimpangan dalam pengadaan
barang dan jasa di instansi Pemerintah maka pemanfaatan teknologi informasi
(e-government, e-procurement, information technology) adalah sesuatu yang
mutlak, sehingga calo-calo/preman-preman proyek pemerintah bisa dihilangkan dan
juga dapat menghemat biaya administrasi. Instansi Pemerintah sebagai pihak
penyelenggara Pengadaan barang/jasa Pemerintah harus berkomitmen harus selalu
mendukung pemerintahan yang bersih (clean government) melalui penandatanganan
pakta integritas. Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta
Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia
pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pakta
Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan
pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui
dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik
sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Pelaksanaan
dari Pakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani
maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait
dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam
pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah
sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang
telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak. Hal yang paling penting
dalam penegakan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa adala h adanya
ketegasan, kejelasan dan keadilan. Selama ini kita lihat dilapangan, hanya
pejabat pengadaan dan pejabat pengelolaan yang dihimbau untuk menegakkan peraturan
pengadaan barang dan jasa. Namun disisi lain pihak pengusaha dan rekanan kurang
ditegaskan dan penegakkan peraturan tersebut. Pada saat proses pelelangan
sering ditemukan penawaran yang tidak wajar. Bila rekanan tersebut akhirnya
ditetapkan jadi pemenang lelang, kegiatan tsb tdk dapat dikerjakan dengan baik
sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dengan alas an dananya tidak
mencukupi. Atau pekerjaan ditelantarkan dengan alas an yang tidak jelas.
KESIMPULAN
:
Penerapan Good Corporate Governance Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dan penanda tanganan Pakta Integritas antara pelaku Pengadaan Barang dan Jasa.
Penerapan Good Corporate Governance Dalam Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi (e-government, e-procurement, information technology) dan penanda tanganan Pakta Integritas antara pelaku Pengadaan Barang dan Jasa.
Kometar
yang berkaitan dengan Etika Bisnis:
Menurut
pendapat saya, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang dapat
mengarahkan dan menjalankan sebuah perusahaan yang dapat dilihat dari
aspek hard definition maupun soft definition untuk dapat
mempertanggung jawabkan kepada shareholders dan stakeholders demi
untuk kemajuan perusahaan tersebut.
Sumber :
http://treasury-state.blogspot.com/2010/06/penerapan-prinsip-good-corporate.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar