Muhammad Rizal
14210800
4EA16
Penerapan GCG (Good Corporate Governance) Pada
BUMN
Sebagai
salah satu BUMN, PT PLN (Persero) memiliki kewajiban untuk menerapkan GCG
sebagaimana diamanatkan didalam Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor
Per-01/MBU/2011 tentang penerapan GCG pada BUMN. Perusahaan menyadari bahwa
penerapan GCG saat ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban saja, namun
telah menjadi kebutuhan dalam menjalankan kegiatan bisnis Perusahaan dalam
rangka menjaga pertumbuhan usaha secara berkelanjutan, meningkatkan nilai
perusahaan dan sebagai upaya agar Perusahaan mampu bertahan dalam persaingan.
Kemampuan
yang tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip GCG telah diwujudkan oleh
Perusahaan diantaranya dengan dibentuknya fungsi pengelolaan GCG dibawah
Sekretaris Perusahaan yang secara khusus menangani dan memantau efektivitas
penerapan GCG di Perusahaan. Perusahaan secara berkesinambungan melakukan
langkah-langkah perbaikan baik dari sisi soft structure maupun dari
sisi infrastructure GCG dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan
GCG. Perusahaan Telah menerbitkan dokumen-dokumen pendukung dalam penerapan GCG
seperti Pedoman GCG, Board Manual, dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
Dewan komisaris juga telah memiliki organ pendukung yaitu Komite-komite Dewan
Komisaris yang berperan dalam membantu meningkatkan efektivitas pelaksaaan
fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
Komentar
:
Penerapan
GCG pada BUMN ini meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan
guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar