Senin, 25 November 2013

Tugas Prinsip-Prinsip GCG


Muhammad Rizal
14210800
4EA16
PRINSIP-PRINSIP GCG
Ada tuntutan public yang berkembang sejalan dengan semakin maraknya kasus-kasus penyimpangan korporasi yang terjadi di seluruh dunia selama beberapa decade terakhir ini, yaitu agar bisnis dijalankan secara bersih dan bertanggung jawab. Alasannya public melihat bahwa penyimpangan-penyimpangan korporasi  itu seolah telah menjadi corporate culture dunia usaha. Hal ini tentu sangat merugikan semua pihak, termasuk pihak yang tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan perusahaan bersangkutan.
Secara empiris memang terbukti kasus penyimpangan itu tidak hanya mempengaruhi kondisi perusahaan maupun pihak-pihak yang mempunyai hubungan bisnis dengan perusahaan bersangkutan, tetapi secara makro juga mempengaruhi kondisi perekonomian internasional. Hal ini disebabkan semakin banyaknya perusahaan multinasional yang beroperasi di berbagai Negara. Penyimpangan di satu  Negara secara langsung akan mempengaruhi perusahaan afiliasinya di Negara lain.
Public pun akan menuntut dunia usaha sebagai pihak yang selalu perperan aktif untuk mewujudkan bisnis yang adil (fairness), transparansi (transpaerancy), akuntabilitas (accountability), dan responsibilitas (responsibility) ini. Public tetap akan menuntut dunia usaha agar memenuhi kewajiban supaya akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Hingga secara adil dan transpransi public dapat menerima hak sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, mendorong keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas merupakan syarat mutlak untuk menciptakan kehidupan bisnis yang sehat, bersih, dan bertanggung jawab.
1.      Keadilan (fairness)
Keadilan merupakan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlindungan terhadap hak seluruh pemegang saham, termasuk pemegang saham minoritas (minority shareholder), untuk memperoleh informasi secara tepat waktu dan teratur, memberikan suara dalam rapat pemegang saham, memilih direksi dan komisaris, dan pembagian laba perusahaan. Selain itu keadilan juga menekankan pentingnya perlindungan untuk pemegang saham dari berbagai penyimpangan orang dalam perusahaan, misalnya praktek insider trading, self-dealing, keputusan manajer lain yang merugikan kepentingan seluruh pemegang saham, dan konflik kepentingan dalam menetapkan peran dan tanggung jawab dewan komisaris, manajer (direksi) dan komite, termasuk system remunerasi, menyajikan dan mengungkapkan informasi secara wajar. Dalam Al-Qur’an, prinsip fairness ini dijelaskan dalam surat An-Nisaa ayat 58 :
 اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهۡلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمۡ بِهاِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيۡعًۢا بَصِيۡرًا‏  ﴿۵۸
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. An-Nisaa:58)
2.      Transparansi
            Transparansi merupakan pengungkapan (disclosure) setiap kebijakan atau aturan yang (akan) diterapkan perusahaan, sebab kepercayaan investor dan efisiensi pasar sangat tergantung dari pengungkapan kinerja perusahaaan secara adil, akurat, dan tepat waktu. Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan untuk mewujudkan prinsip ini.
a.       Mengembangkan system akuntansi yang berbasis standar akuntansi yang diterima secara umum dan best practices yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas.
b.      Mengembangkan teknologi informasi (information technology) dan system informasai manajemen (management information system) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses pengambilan keputusan yang efektif oleh komisaris dan manajer.
c.       Mengembangkan manajemen risiko korporasi (enterprise risk management) untuk memastikan bahwa semua risiko telah diidentifikasi, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat yang jelas.
d.      Mengumumkan jabatan yang kosong, agar setiap pihak mengetahuinya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pengangkatan pejabat perusahaan dengan cara-cara yang kolutif atau nepotisme.
Dalam hubungannya dengan islam, konsep transparency (keterbukaan informasi) telah diungkapkan oleh Allah dalam potongan ayat berikut:
 يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكۡتُبُوۡهُ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبٌۢ بِالۡعَدۡلِوَلَا يَاۡبَ كَاتِبٌ اَنۡ يَّكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُفَلۡيَكۡتُبۡ
        “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menjalankan sesuatu urusan dengan hutang piutang yang diberi tempo hingga ke suatu masa yang tertentu, maka hendaklah kamu menulis (hutang dan masa bayarannya) itu. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil (benar). Dan janganlah seseorang penulis enggan menulis sebagaimana Allah telah mengajarkannya…...” (Q.S. Al-Baqarah:282)

3.      Akuntabilitas
            Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Akuntabilitas didasarkan pada system internal checks and balances yang mencakup praktik audit yang sehat dan dicapai melalui pengawasan yang efektif yang didasarkan pada keseimbangan kewenangan antara pemegang saham, komisaris, manajer, dan auditor. Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan untuk mewujudkan prinsip ini, yaitu :
a.       Perusahaan dituntut untuk menyiapkan laporan keuangan pada waktu dan cara yang tepat.
b.      Perusahaan harus mengembangkan komite audit dan risiko untuk mendukung fungsi pengawasan yang dijalankan oleh dewan komisaris.
c.       Perusahaan harus mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi auditor internal sebagai mitra bisnis strategis berdasarkan best practice.
d.      Perusahaan harus menggunakan jasa auditor eksternal yang professional.

4.      Responsibilitas
            Responsibilitas merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku,  termasuk ketentuan mengenai lingkungan hidup, perlindungan konsumen, perpajakan, ketenagakerjaan, larangan monopoli dan praktik persaingan yang tidak sehat, kesehatan dan keselamatan kerja, dan peraturan lain yang mengatur kehidupan perusahaan dalam menjalankan aktivitas usahanya. Prinsip ini sangat dianggap sebagai suatu perbuatan yang baik dalam islam, sehingga setiap individu dalam perusahaan harus memiliki rasa pertanggungjawaban yang tinggi dalam pekerjaan mereka sebagaimana yang dinyatakan dalam ayat Al-Qur’an berikut:
 يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡن ﴿۲۷َ‏
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Q.S. Al Anfaal:27)
5.      Independency (kemandirian)
            Independency (kemandirian) yaitu suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional  tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan  peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Agar semua prinsip-prinsip tercakup dalam good corporate governance ini dapat berjalan secara efektif maka diperlukan system pengawasan dan pengendalian yang memadai dalam pengelolaan sebuah perusahaan. Untuk itu setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk membentuk system pengawasan dan pengendalian sesuai aturan yang berlaku untuk mewujudkan kehidupan bisnis yang bersih, sehat dan bertanggung jawab.
Penerapan prinsip GCG tersebut akan meningkatkan kinerja perushaan dan secara signifikan akan mengurangi  upaya rekayasa keuangan yang dilakukan manajemen  sehingga lebih lanjut dapat meningkatkan performa earning management suatu perusahaan. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar