Muhammad Rizal
14210800
4EA16
PRINSIP-PRINSIP
GCG
Ada tuntutan
public yang berkembang sejalan dengan semakin maraknya kasus-kasus penyimpangan
korporasi yang terjadi di seluruh dunia selama beberapa decade terakhir ini,
yaitu agar bisnis dijalankan secara bersih dan bertanggung jawab. Alasannya public melihat bahwa
penyimpangan-penyimpangan korporasi itu
seolah telah menjadi corporate culture dunia usaha. Hal ini tentu sangat merugikan semua pihak,
termasuk pihak yang tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan perusahaan
bersangkutan.
Secara empiris memang terbukti kasus
penyimpangan itu tidak hanya mempengaruhi kondisi perusahaan maupun pihak-pihak
yang mempunyai hubungan bisnis dengan
perusahaan bersangkutan, tetapi secara makro juga mempengaruhi kondisi perekonomian internasional.
Hal ini disebabkan semakin banyaknya perusahaan multinasional yang beroperasi
di berbagai Negara. Penyimpangan di satu
Negara secara langsung akan mempengaruhi perusahaan afiliasinya di
Negara lain.
Public pun akan menuntut dunia usaha
sebagai pihak yang selalu perperan aktif untuk mewujudkan bisnis yang adil
(fairness), transparansi (transpaerancy), akuntabilitas (accountability), dan responsibilitas
(responsibility) ini. Public tetap akan menuntut dunia usaha agar memenuhi
kewajiban supaya akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Hingga secara
adil dan transpransi public dapat menerima hak sebagaimana mestinya. Oleh sebab
itu, mendorong keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas
merupakan syarat mutlak untuk menciptakan kehidupan bisnis yang sehat, bersih,
dan bertanggung jawab.
1. Keadilan (fairness)
Keadilan merupakan kesetaraan dalam
memenuhi hak-hak stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perlindungan terhadap hak seluruh pemegang saham, termasuk
pemegang saham minoritas (minority shareholder), untuk memperoleh informasi
secara tepat waktu dan teratur, memberikan suara dalam rapat pemegang saham,
memilih direksi dan komisaris, dan pembagian laba perusahaan. Selain itu
keadilan juga menekankan pentingnya perlindungan untuk pemegang saham dari
berbagai penyimpangan orang dalam perusahaan, misalnya praktek insider
trading, self-dealing, keputusan manajer lain yang merugikan kepentingan
seluruh pemegang saham, dan konflik kepentingan dalam menetapkan peran dan
tanggung jawab dewan komisaris, manajer (direksi) dan komite, termasuk system
remunerasi, menyajikan dan mengungkapkan informasi secara wajar. Dalam Al-Qur’an, prinsip fairness ini dijelaskan dalam surat An-Nisaa
ayat 58 :
اِنَّ اللّٰهَ يَاۡمُرُكُمۡ اَنۡ تُؤَدُّوا الۡاَمٰنٰتِ اِلٰٓى
اَهۡلِهَا ۙ وَاِذَا حَكَمۡتُمۡ بَيۡنَ النَّاسِ اَنۡ تَحۡكُمُوۡا بِالۡعَدۡلِ
اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمۡ بِهاِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيۡعًۢا
بَصِيۡرًا ﴿۵۸
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila
menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. An-Nisaa:58)
2. Transparansi
Transparansi
merupakan pengungkapan (disclosure) setiap kebijakan atau aturan yang
(akan) diterapkan perusahaan, sebab kepercayaan investor dan efisiensi pasar
sangat tergantung dari pengungkapan kinerja perusahaaan secara adil, akurat,
dan tepat waktu. Ada beberapa hal yang harus dilakukan perusahaan untuk
mewujudkan prinsip ini.
a.
Mengembangkan system akuntansi yang
berbasis standar akuntansi yang diterima secara umum dan best practices
yang menjamin adanya laporan keuangan dan pengungkapan yang berkualitas.
b. Mengembangkan teknologi informasi (information
technology) dan system informasai manajemen (management information
system) untuk menjamin adanya pengukuran kinerja yang memadai dan proses
pengambilan keputusan yang efektif oleh komisaris dan manajer.
c.
Mengembangkan manajemen risiko
korporasi (enterprise risk management) untuk memastikan bahwa semua
risiko telah diidentifikasi, diukur, dan dapat dikelola pada tingkat yang
jelas.
d. Mengumumkan jabatan yang kosong,
agar setiap pihak mengetahuinya. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi
pengangkatan pejabat perusahaan dengan cara-cara yang kolutif atau nepotisme.
Dalam hubungannya dengan islam, konsep
transparency (keterbukaan informasi) telah diungkapkan oleh Allah dalam
potongan ayat berikut:
يٰۤـاَيُّهَا
الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَدَايَنۡتُمۡ بِدَيۡنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى
فَاكۡتُبُوۡهُ وَلۡيَكۡتُب بَّيۡنَكُمۡ كَاتِبٌۢ بِالۡعَدۡلِوَلَا يَاۡبَ كَاتِبٌ
اَنۡ يَّكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُفَلۡيَكۡتُبۡ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menjalankan
sesuatu urusan dengan hutang piutang yang diberi tempo hingga ke suatu masa
yang tertentu, maka hendaklah kamu menulis (hutang dan masa bayarannya) itu.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil (benar).
Dan janganlah seseorang penulis enggan menulis sebagaimana Allah telah
mengajarkannya…...” (Q.S. Al-Baqarah:282)
3. Akuntabilitas
Akuntabilitas yaitu kejelasan fungsi, struktur,
sistem, dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif. Akuntabilitas didasarkan pada system internal
checks and balances yang mencakup praktik audit yang sehat dan dicapai
melalui pengawasan yang efektif yang didasarkan pada keseimbangan kewenangan
antara pemegang saham, komisaris, manajer, dan auditor. Ada beberapa hal yang
harus dilakukan perusahaan untuk mewujudkan prinsip ini, yaitu :
a.
Perusahaan dituntut untuk menyiapkan
laporan keuangan pada waktu dan cara yang tepat.
b. Perusahaan harus mengembangkan
komite audit dan risiko untuk mendukung fungsi pengawasan yang dijalankan oleh
dewan komisaris.
c.
Perusahaan harus mengembangkan dan
merumuskan kembali peran dan fungsi auditor internal sebagai mitra bisnis
strategis berdasarkan best practice.
d. Perusahaan harus menggunakan jasa
auditor eksternal yang professional.
4. Responsibilitas
Responsibilitas
merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mematuhi hukum dan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk ketentuan mengenai
lingkungan hidup, perlindungan konsumen, perpajakan, ketenagakerjaan, larangan
monopoli dan praktik persaingan yang tidak sehat, kesehatan dan keselamatan
kerja, dan peraturan lain yang mengatur kehidupan perusahaan dalam menjalankan
aktivitas usahanya. Prinsip ini sangat dianggap sebagai suatu perbuatan yang
baik dalam islam, sehingga setiap individu dalam perusahaan harus memiliki rasa
pertanggungjawaban yang tinggi dalam pekerjaan mereka sebagaimana yang
dinyatakan dalam ayat Al-Qur’an berikut:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا
لَا تَخُوۡنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوۡلَ وَتَخُوۡنُوۡۤا اَمٰنٰتِكُمۡ وَاَنۡـتُمۡ
تَعۡلَمُوۡن ﴿۲۷﴾َ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati
Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat
yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Q.S. Al Anfaal:27)
5. Independency (kemandirian)
Independency
(kemandirian) yaitu suatu keadaan dimana
perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan peraturan
dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Agar semua prinsip-prinsip tercakup
dalam good corporate governance ini dapat berjalan secara efektif maka
diperlukan system pengawasan dan pengendalian yang memadai dalam pengelolaan
sebuah perusahaan. Untuk itu setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk
membentuk system pengawasan dan pengendalian sesuai aturan yang berlaku untuk
mewujudkan kehidupan bisnis yang bersih, sehat dan bertanggung jawab.
Penerapan prinsip GCG tersebut akan
meningkatkan kinerja perushaan dan secara signifikan akan mengurangi upaya rekayasa keuangan yang dilakukan
manajemen sehingga lebih lanjut dapat
meningkatkan performa earning management
suatu perusahaan. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG)
sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia
internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankan untuk berkembang
dengan baik dan sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar